Free Widgets

WE CAN CHANGE THE WORLD TOGETHER

Dengan Menyebut Nama Tuhan Yang Maha Esa dan Bersandar pada Kuasa-Nya..

WE CAN CHANGE THE WORLD TOGETHER

Bukan Ladangnya, Tapi Siapa Petaninya..

WE CAN CHANGE THE WORLD TOGETHER

Kebahagiaan sejati datang ketika mampu membuat orang lain bahagia..

WE CAN CHANGE THE WORLD TOGETHER

Cara Terbaik Meramalkan Masa Depan Kita adalah Menciptakan Masa Depan itu Sendiri, Right now!!

PEOPLE HELP PEOPLE

If MAKE Something, GET Something..!

Selasa, 25 Februari 2014

MAAF, SEKALI LAGI MAAF..!!

MMM bukan Bank, bukan Bisnis, bukan Perusahaan,
bukan MLM, bukan juga PTC, BO atau sejenisnya!!!

Komunitas MMM tidak untuk sekedar main-main seperti di jejaring sosial atau sejenisnya..!!!
MMM berdiri adalah diperuntukan bagi mereka YANG SUKA MEMBANTU dan YANG SUKA DIBANTU..!!!

SIAP BERBAGI DANA BANTUAN dan
SIAP MENERIMA DANA BANTUAN++

SETIAP SAAT..!!


MMM adalah sebuah sistem yang 100% secara hukum. Semua deposit yang terdapat di dalam sistem MMM akan ditransferkan di antara anggota lain sebagai hadiah atau bantuan. Dan hadiah tersebut sah di semua negara di seluruh dunia. Yang paling penting adalah kita harus memahami bahwa kita memberikan bantuan secara nyata ke orang lain dan kita melakukannya secara tulus dengan menggunakan uang gratis yang diberikan kepada kita pada saat itu. Kita harus menganggapnya bahwa kita seperti sedang membantu seseorang yang ada di depan kita. Inilah mengapa MMM disebut sebagai sebuah sistem yang dapat menyatukan semua orang di seuruh dunia dan mengajarkan mereka untuk saling membantu satu sama lain! 

MMM bukan bank. Juga bukan MLM. MMM hanyalah sebagai media jaringan dana sosial yang meberikan program teknis untuk mempertemukan masyarakat yang akan saling memberi bantuan. Tidak ada transaksi keuangan yang memindahkan dana dari anggota ke rekening pengelola MMM, karena MMM tidak punya rekening. Seluruh transaksi keuangan dalam sistem MMM dilakukan langsung antar anggota yang bersangkutan dengan menggunakan rekening perbankan masing-masing anggota. Sehingga uang bebas masyarakat yang terkumpul di bank, tidak akan hanya dimanfaatkan oleh bank. Akan tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat secara langsung, merata, karena didistribusikan oleh MMM dalam bentuk bantuan antar anggota MMM.
 
Karena sistem ini sangat mengutamakan kemudahan, maka pelaksanaannya yang sangat mudah dan angka permintaan yang sangat tinggi atas jaringan MMM akan segera menjangkau seluruh wilayah di dunia. MMM akan menyatukan setiap orang di dunia, mengajarkan mereka untuk saling mempercayai dan saling membantu satu sama lain. 

MMM telah menjalankan sistem ini di Rusia, Ukraina, Kazakhstan, CIS, Eropa, Israel, Mesir, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat. Sekarang kita akan mulai menjangkau Indonesia dan Amerika Selatan! Bayangkanlah, seberapa cepat MMM akan menjangkau seluruh dunia! Setiap orang akan mendapatkan keuntungan di seluruh dunia! Situs utama MMM mengalahkan semua laporan situs terbaik di seluruh dunia (http://www.alexa.com/siteinfo/sergey-mavrodi.com). 
Dunia kami berdiri paling depan di dalam menghadirkan perubahan yang secara global sangat positif!

DAN.....


* Untuk info lebih jelas, silahkan ke folder 
"SEPUTAR MMM>>" atau bisa langsung 
ke folder "CONTACT US>>di blog ini. :)

Sabtu, 22 Februari 2014

BANK INDONESIA DIJADIKAN BANK SENTRAL

Copas dari bukumonyet.blogspot.com

Lalu Bagaimana Dengan Indonesia...?



Di Indonesia......
Karena Presiden Soekarno waktu itu dekat dengan JFK maka, kebijakannya pun hampir sama....

Lihat foto berikut ini, yang saya dapatkan dari SINI.
Disitu terdapat fakta yang menguak apa yang dulu terjadi di Indonesia....


Waktu pemerintahan Presiden Soekarno, sejak awal tahun 46 Republik Indonesia mulai mencetak uang negara sendiri dengan nama ORI (Oeang Republik Indonesia). Dan tentu saja uang ini bertuliskan  REPUBLIK INDONESIA dan ditandatangani oleh menteri keuangan serta diberikan gratis bagi negara, alias bebas hutang.... Tidak ada yang namanya HUTANG NASIONAL yang harus dibayar oleh rakyat..!! 

Hal itu dilakukan berdasarkan UU 11/1953, tentang penetapan undang-undang pokok Bank Indonesia. Pokok dari UU tersebut adalah :
a.         Mengubah peraturan bank sentral yang telah dinasionalisasi dengan UU 24/1951, dan sistemnya disesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam lapangan moneter dan perekonomian. Yaitu mencetak mata uang dan memberikannya secara gratis kepada pemerintah, bukan dalam bentuk hutang.
b.        Mengubah nama "De Javasche Bank”, menjadi "Bank Indonesia" yang berbentuk badan hukum yang berdasarkan UU.
c.         Menetapkan peraturan-peraturan pokok tentang bank sentral yang baru.
Peraturan tentang uang gratis kepada pemerintah tersebut dapat kita lihat pada Pasal 18 UU 11/1953 :

Pasal 18

(1)      Bank wajib menyelenggarakan penyimpanan kas umum Negara dengan cuma-cuma dan bertindak sebagai pemegang kas Republik Indonesia, baik di Jakarta maupun pada segala tempat di mana bank cabang atau kantor-agen-besar dan kantor agennya ada atau akan diadakan. Terhadap segala sesuatu mengenai hal ini Bank bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan wajib memberikan perhitungan kepada Dewan Pengawas Keuangan

(2)      Bank wajib menyelenggarakan dengan cuma-cuma pemindahan uang untuk Republik Indonesia di antara kantor-besar, kantor-kantor agen besar dan kantor-kantor agennya dan di antara kantor-kantor agen besar dan kantor-kantor agennya sesamanya, sepanjang kantor-kantor ini tidak berkedudukan di luar negeri. 

(3)   Bank wajib menjadi pemegang kas Bank Tabungan Pos dengan cuma-cumadan menyimpan benda-benda berharga milik badan itu atau yang menjadi tanggungan pada badan itu, begitu pula jika Menteri Keuangan menganggap perlu, maka Bank wajib dengan cuma-cuma menjadi pemegang kas badan-badan lain yang didirikan dengan undang-undang dan menyimpan semua benda-benda berharga kepunyaan Republik Indonesia dan badan-badan itu. 

(4)      Bank wajib memberikan bantuannya dengan cuma-cuma untuk mengeluarkan dengan langsung surat-surat utang atas beban Republik Indonesia, demikian pula untuk membayar dengan cuma-cuma kupon dan surat-utang yang telah diundikan di atas kepada para pemegangnya, atas beban rekening kas Negara di tempat pembayaran itu.
UU selengkapnya bisa anda download DISINI

Lihat... uang ORI...

Keren kan...... Itulah “uang negara” yang gratis, karena pemerintah mencetak sendiri uang tersebut, jadi tidak perlu berhutang kepada bank, sehingga tidak perlu ada hutang nasional....  Tapi sayang, sekarang sudah dipunahkan.... 

Bandingkan dengan “uang bank” yang ada di dompet anda, apa tulisannya dan siapa yang menandatangani....? Itulah uang hutang.... itulah alat yang digunakan oleh kartel perbankan internasional untuk memperbudak anda hingga detik ini.... tanpa anda sadari....
OK... kembali ke.... 

Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah Republik Indonesia dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. 

Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah Republik Indonesia daripada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung AFNEI. 

Ketika perekonomian Indonesia menghadapi krisis sepanjang dekade 50-an dan tahun-tahun pertama 60-an, AS dan Bank Dunia melobi pemerintahan Presiden Soekarno agar menerima tawaran pinjaman besar kepada Indonesia. Syarat pinjaman tersebut adalah pemerintah Indonesia menjalankan langkah-langkah penghematan yang sangat ketat dan men-denasionalisasi-kan kembali sektor ekonomi yang semula dimiliki pihak asing. 

Tawaran Bank Dunia itu ditolak oleh Presiden Soekarno dalam sebuah rapat akbar di Jakarta dengan seruan:
"GO TO HELL WITH YOUR AID...!

Bagi anda yang ahli sejarah, seharusnya lebih tahu ini semua....
Namun..., tidak lama kemudian, terjadilah kekacauan, huru-hara dan tragedi pembantaian pada tahun 1965 -1966 di Indonesia..., lalu kedudukan Soekarno sebagai presiden digantikan oleh Soeharto. Bersamaan dengan itu pula (Oktober 1966), pemerintahan Soeharto menjalankan program stabilisasi yang dirumuskan dengan bantuan IMF dan menghapus semua langkah-langkah nasionalisasi pemerintahan Soekarno. Betapa sedih dan kecewanya Soekarno kala itu. 

Program tersebut adalah menghapuskan semua diskriminasi terhadap investasi asing dan semua perlakuan istimewa pada sektor publik. Termasuk menghapuskan sistem kontrol mata uang asing yang diberlakukan oleh pemerintahan Soekarno. Kemudian IMF juga membatasi belanja pemerintah agar tidak melebihi 10% dari pendapatan nasional. Lalu diikuti dengan lahirnya Undang-undang Investasi Asing pada 1967. Undang-undang ini memberikan masa bebas pajak lima tahun bagi para investor asing dan keringanan pajak selama lima tahun berikutnya. 

Kemudian pada tahun 1968 dibuatlah UU 13/1968 yang berisi tentang pendirian bank sentral.  Isi pokok UU tersebut adalah :

  1. Mencabut : Penetapan Presiden nomor 8, 9, 10, 11, 13, 16, 17 dan 18 tahun 1965 serta UU 11/1953 tentang Pokok Bank Indonesia dengan segala perubahan dan tambahannya
  1. Menetapkan : Undang-undang tentang Bank Sentral.

Bisa anda lihat..., UU 11/1953 yang berisi tentang uang gratis kepada pemerintah dicabut, dan diganti dengan UU 13/1968. 

UU yang berisi tentang uang gratis kepada pemerintah telah diganti dengan UU yang menyatakan bahwa pemerintah harus berhutang kepada bank sentral.... ingat, itu adalah uang yang sama, uang kertas yang dicetak oleh BI. Berdasarkan UU 11/1953, uang tersebut diberikan secara gratis kepada pemerintah. Lalu dengan UU 13/1968, hal itu dirubah menjadi hutang. 

Berikut bunyi pasal 35, UU 13/1968 tersebut: 

Pasal 35


(1)      Bank memberikan kepada Pemerintah kredit dalam rekening koran untuk memperkuas kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)   Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukup dalam kertas perbendaharaan Negara dan yang pengeluaran serta penggadaiannya diizinkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
(3)  Atas penggunaan kredit tersebut di atas, Pemerintah membayar bungasebesar 3% (tigaperseratus) setahun dan tingkat bunga termaksud dapat dirubah oleh Dewan Moneter mengingat perkembangan keadaan. 


Indah sekali bunyinya. 

UU tersebut bisa anda download DISINI.
Sesuatu yang tadinya gratis sekarang berubah menjadi hutang nasional dan harus dibayar dengan bunga.... dan hutang itu adalah hutang yang abadi. 

Indonesia telah “merdeka”....??? 

Maka semenjak itu ORI dihentikan peredarannya dan digantikan oleh Uang Bank.  Uang gratis telah digantikan dengan uang hutang....
Anda tahu apa itu artinya....? 

Ya, sejak saat itu penjajahan ekonomi & perbudakan modern dengan kekejamannya yang halus mulai berlangsung di Indonesia hingga hari ini..



  • Penjajahan fisik, pasukan mereka harus ada disini dan butuh banyak biaya. Penjajahan ekonomi, pasukan mereka hanyalah UU dan kertas yang anda sebut sebagai uang.... tidak memerlukan banyak biaya....
  •  Penjajahan fisik, anda pasti akan melawannya dengan mengorbankan jiwa dan raga. Penjajahan ekonomi, anda menyetujuinya hingga detik ini....
  • Penjajahan fisik, merekalah yang harus mengambil kekayaan dari negara ini. Penjajahan ekonomi, anda dengan sukarela mengirim kekayaan negara ini kepada mereka.....
  • Dan ini tak akan bearkhir selama kita tidak berusaha untuk mengakhirinya....


MERDEKA..... ???
Itulah kenyataan pahit yang kita alami hingga detik ini....
Selama BI masih mengeluarkan uang hutang, dijamin pasti akan ada hutang yang abadi di Indonesia. Bukan hanya sekedar abadi, tapi utang itu akan terus membengkak.... Dan sila ke 2 & 5 tak akan pernah terwujud..... rakyat tak akan pernah sejahtera....    WANI PIRO...? 

Saya yakin, anda tidak pernah mendapat pelajaran sejarah semacam itu disekolahan manapun.....   Ingat brow, mereka tidak ingin kau terpelajar. 

"Ketika merampas menjadi jalan hidup bagi sekelompok orang yang hidup di masyarakat, maka kelompok itu akan menciptakan untuk kepentingan mereka suatu sistem hukum yang melegalkan tindakan mereka dan undang-undang untuk menjunjungnya."

-Frederic Bastiat, 1801-1850-
Ahli ekonomi politik 

Jika ada bagian dari negara yang mengendalikan hutang,

maka dia akan mengalahkan pembuat hukum negara.

Jika riba yang mengendalikan,
maka akan menghancurkan negara yang dikendalikan.”
-William Lyon Mackenzie King-
Perdana Menteri  Kanada
(Dia menasionalisasi Bank Kanada)



SEBUAH PENELITIAN


Kandang Monyet 

Konon ada penelitian dengan menggunakan 5 ekor monyet yang dimasukkan ke dalam kandang. Kemudian di tengah kandang tersebut diletakkan sebuah tangga, dan diatas tangga diletakkan setandan pisang. 

Jika ada monyet yang akan mengambil pisang, maka seluruh monyet tersebut akan segera disemprot dengan air. Ada yang mencoba lagi, semprot lagi.... Begitu seterusnya, hingga akhirnya tak seekor monyetpun berani untuk mengambil pisang tersebut. 

Setelah tak ada seekor monyetpun yang berani mengambil pisang, maka salah satu dari kelima ekor monyet tersebut dikeluarkan dari kandang, dan diganti dengan monyet baru. 

Tentu saja monyet baru itu tidak pernah merasakan semprotan air dalam kandang tersebut. Maka begitu dia melihat pisang yang ada di atas tangga, dia segera berusaha untuk mengambil pisang tersebut. 

Tapi apa yang terjadi....?
Begitu monyet baru tersebut berusaha naik tangga untuk mengambil pisang, monyet2 lama yang sudah lebih dulu ada dalam kandang – monyet2 yang pernah kena semprot air - segera menariknya turun dari tangga. Namun monyet baru tersebut tetap berusaha untuk menaiki tangga lagi, dan ditarik lagi. Naik lagi, tarik lagi, naik lagi, tarik lagi.. 

Hingga akhirnya pun terjadi perkelahian dalam kandang tersebut. Dan hasilnya pun dapat di tebak, monyet baru kalah. 4 lawan 1, jelas suatu perkelahian monyet yang tidak seimbang. Mungkin akan lain hasilnya, jika monyet baru tersebut adalah monyet sparta, seperti film “300” kale yach..... :-) 

Setelah kelima monyet tersebut tak ada yang beusaha mengambil pisang lagi, maka satu lagi dari monyet yang lama diganti lagi dengan yang baru. Dan tentu saja setelah melihat ada pisang diatas tangga, monyet baru tersebut berusaha mengambilnya.. 

Apa yang terjadi....?
Tepat sekali...! Begitu monyet baru tersebut berusaha menaiki tangga, maka monyet2 yang lama segera menariknya turun kembali agar tidak berusaha mengambil pisang tersebut. Naik lagi, tarik lagi, naik lagi, tarik lagi. 

Bahkan monyet baru yang pertama tadi, yang tidak tidak pernah merasakan semprotan air pun ikut menarik monyet baru tersebut. Dan..., sama, terjadilah perkelahian dengan hasil yang sama pula. Monyet baru kalah lagi, dan tidak berusaha mengambil pisang lagi. 

Setelah tak seekor monyetpun berusaha mengambil pisang, maka satu lagi dari monyet lama diganti dengan monyet baru ketiga. Dan kejadiannya pun sama. Hingga akhirnya seluruh monyet lama yang pernah merasakan semprotan air dalam kandang tersebut tergantikan dengan monyet baru yang tidak pernah merasakan semprotan air. 

Bahkan setelah itu pun, saat monyet baru tersebut diganti lagi dengan monyet yang lebih baru lagi mereka tetap akan menarik monyet yang berusaha mengambil pisang, tanpa tahu apa alasan sebenarnya. 

Bisa anda bayangkan, jika penelitian itu terus dilanjutkan. Dimana monyet-monyet baru tersebut dibiarkan terus dalam kandang dan melahirkan generasi baru dalam kandang tersebut. Akankah generasi baru tersebut berani untuk mengambil pisang...? 

Saya rasa Anda sudah tahu jawabannya.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi...?
Mungkin Anda bisa bilang monyetnya saja yang bodoh. Tapi, apakah benar demikian...? Apakah benar monyetnya yang bodoh, atau penelitinya saja yang pintar...? Atau ...?

MONEY VS CURRENCY

Copas dari bukumonyet.blogspot.com

Money vs Currency 


Tahukah anda bahwa kekayaan anda yang sebenarnya adalah kemerdekaan anda, kebebasan dan waktu yang anda miliki. Bukan jumlah uang yang anda miliki.....
Uang adalah alat yang digunakan untuk membeli waktu dan kebebasan anda. Sedang bagi anda, uang merupakan sarana untuk menyimpan energi ekonomi anda, hingga anda merasa cukup untuk menggunakannya. 

Dan selama ini kita telah dikelabuhi, sehingga bukan uang sungguhan “money” yang digunakan, namun uang palsu, yaitu mata uang “currency”. Dan kemudian, mata uang ini digunakan sebagai alat untuk mencuri kekayaan anda yang sesungguhnya, yaitu kemerdekaan anda - waktu anda dan kebebasan anda.... 

Uang palsu itulah yang digunakan sebagai alat untuk menjajah dan memperbudak kita semua.... dengan cara “membeli” kemerdekaan, waktu dan kebebasan semua orang.... Sudah bukan jamannya perbudakan fisik....  
Apa sech bedanya currency dan money.....
Mata uang (currency)
Uang (money)
Sarana pertukaran
Satuan perhitungan
Mudah dibawa
Tahan lama
Dapat dibagi
Dimanapun sama nominalnya
Mudah diproduksi
Tidak punya nilai intrinsik
Sarana pertukaran
Satuan perhitungan
Mudah dibawa
Tahan lama
Dapat dibagi
Dimanapun sama nominalnya
Tidak bisa diproduksi
Punya nilai intrinsik
(koin emas & perak)

Jadi, koin emas dan perak itulah uang yang sesungguhnya. Uang tidak bisa diproduksi oleh siapapun dan jumlahnya terbatas. Jika orang ingin mendapatkan uang, maka dia harus melakukan suatu kegiatan yang produktif. Baik itu melakukan pertambangan logam mulia, ataupun memproduksi suatu barang lalu menukarnya dengan uang. 

Sedangkan mata uang.... Kita sebagai masyarakat biasa harus bekerja keras untuk mendapatkannya. Banyak masyarakat yang sudah bekerja keras membanting tulang demi kelangsungan perekonomian global, tetapi tetap tidak mendapatkan sejumlah mata uang yang sesuai. Bahkan kadang membanting tulang orang lain sekalipun, masih tetap saja tidak mendapatkan sesuai harapan.... 

Tapi mereka yang menyatakan diri memiliki wewenang untuk ngeprint mata uang, ya tahu sendiri lah..... mereka pasti kaya. Tinggal tidur, dan tanpa perlu melakukan kegiatan yang produktif sekalipun mereka kaya. Darimana kekayaannya...? Ngeprint...!!! 

Lalu kertas tersebut diupahkan kepada mereka yang bekerja keras.....
Dan setelah mata uang itu ada di tangan para pekerja keras, maka uang itu akan dengan cepat kembali lagi ke mereka2 yang ngeprint mata uang. Entah itu lewat pajak maupun harga barang yang kita beli, atau bahkan langsung kita masukkan ke bank..... 

Adilkah ini? Wajarkah ini? Di satu sisi masyarakat harus bekerja keras namun tetap kekurangan, disisi lain sekelompok orang tinggal ngeprint dan kaya raya......? 

Wake up brow..... !!!

Jumat, 13 Desember 2013

CARA MENDAFTAR MMM :

Cara mendaftar MMM sangat simpel. Percayakan ke orang yang memberikan informasi ini kepada Anda, atau Manager Upline Anda dengan memberikan data berikut ;
1. Nama Lengkap
2. Email
3. No Hp
4. Kota tempat tinggal
Hal tersebut dimaksudkan agar ketika mendaftar tidak terlempar kepada upline yang tidak Anda kenal, atau tiba-tiba Anda terdaftar dijringan orang yang tidak dikenal. Ini disebabkan MMM menggunakan bahasa Rusia, dan biasanya saat otak-atik websiternya bingung sehingga link afeliasi bisa berubah.


Tetapi bagi yang mau belajar mandiiri, boleh ikuti langkah-langkah berikut ;
1. Minta
lah Link afeliasi upline, contoh => http://sergey-mavrodi.com/registration/?i=billyzie
2. Klik lin
k tersebut, dan alihkan tampilannya menjadi Bahasa Indonesia (usahakan menggunakan Google Crome, karena biasanya otomatis ada penawaran untuk diterjemah). Perhatikan gambar dibawah ini:

  

3. Isi Kolom pendaftaran sebagimana contoh (ingat jangan sampai salah pilih negara, pastikan Indonesia, agar manager bisa mengkonfirmasi). 

Lanjutan (pada menu ini jangan sampi salah sponsor di menu Undang!! zainurridha@gmail.com GANTI dengan billyzie.imza@gmail.com /isi email upline/email orang yang memberikan informasi bisnis ini kepada Anda).
Jika Anda berencama ingin menjadi manager boleh centang tawaran dibawah kolomnya.
Lihat gambar dibawah ini: 


4. Jika sudah berhasil Anda terdaftar, maka akan keluar pemberitahuan bahwa pendaftaran sukses dan minta hubungi Upline dan Manager untuk menkonfirmasi lanjut ke sisttem MMM secara penuh.




5. Selamat anda sudah menjadi member MMM, manager jaringan anda akan mendapat sms dan email agar segera menindaklanjuti permohonan anda. Sebagaimana jika anda berada di jaringan saya maka segera memproses hal tersebut..

Salam Sukses
LL MMM